“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” jelasnya.
Disisi lain, Djuyamto juga menjelaskan bahwa walaupun sidang terbuka untuk umum, tetapi ruang sidang tetap akan dibatasi pengunjungnya.
“Bahwa kapasitas ruang sidang anak PN Jaksel seluas 6 X 10 meter persegi hanya bisa dihadiri maksimal 20 personil termasuk hakim, panitera pengganti, Jaksa Penuntut Umum, terdakwa, orang tua dan penasehat hukum terdakwa, pembimbing kemasyarakatan, pekerja sosial pendamping terdakwa, keluarga korban,” jelas Djuyamto.
Sebelumnya, Agnes Gracia telah diberikan tuntutan hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," tandas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi.