Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim polri menemukan 15 senjata api miliki kekasih Nindy Ayunda itu. 9 di antaranya dipastikan ilegal.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan amunisi di kediaman Dito Mahendra. Polisi menerapkan Undang-Undang Darurat dalam kasus tersebut.
Menurut polisi, Dito Mahendra telah melanggar Pasal 1 Ayat ke-1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Adapun ancaman hukumannya bisa berupa hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.