Agnes Gracia Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David - JagoDangdut

Agnes Gracia Dikenakan Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy dan Agnes
Share :

JagoDangdutAgnes Gracia, kekasih Mario Dandy hadir dalam musyawarah diversi terkait kasus penganiayaan David Ozora pada hari Rabu, 29 Maret 2023. Sidang tersebut dilakukan secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada sidang tersebut diagendakan pembacaan dakwaan terhadap Agnes Gracia yang didakwa karena berpartisipasi dalam merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.

Didakwa Pasal Berlapis

Mario Dandy & Agnes
Foto :
  • -

Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengungkapkan bahwa pada sidang tersebut membacakan dakwaan yang ditujukan kepada Agnes Gracia.

"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, yaitu penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif," kata Melissa Anggraini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agnes Gracia dikenakan Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP.

"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," terangnya.

Pasal berlapis yang dikenakan JPU terhadap Agnes Gracia mendapat sambutan baik dari pihak David Ozora. Pihak David Ozora pun menilai tuntutan JPU sudah tepat.

"Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa Anggraini.

Kondisi David Ozora

Cristalino David Ozora
Foto :
  • twitter: @seeksixsuck

Sementara itu, David Ozora kini sedang berjuang untuk kembali pulih setelah mengalami koma akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy.

"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," tutur Melissa.

Sang ayah, Jonathan Latumahina terus membagikan perkembangan sang putra melalui unggahannya laman pribadinya. Sementara itu, Mario Dandy dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan, Shane Lukas dikenakan Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Share :
Berita Terkait