"Untuk Undang-Undang Perlindungan Anak ancamannya 5 tahun, dan untuk penganiayaan berat tentang pembantuan pidana, ancaman pidananya 12 tahun," terangnya.
Pasal berlapis yang dikenakan JPU terhadap Agnes Gracia mendapat sambutan baik dari pihak David Ozora. Pihak David Ozora pun menilai tuntutan JPU sudah tepat.
"Tindak perbuatan anak yang tidak diawali dengan niat jahat saja, misalnya kelalaian, kecerobohan, yang mengakibatkan dampak dan kerugian terhadap orang lain itu saja susah untuk diterima diversinya," kata Melissa Anggraini.
Kondisi David Ozora
- twitter: @seeksixsuck
Sementara itu, David Ozora kini sedang berjuang untuk kembali pulih setelah mengalami koma akibat penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy.
"Sampai hari ini, David sudah 38 hari di ruang ICU. Disampaikan oleh dokter, David terkena difusse axonal injury space 2, di mana dia mengalami cedera otak parah," tutur Melissa.