“Bahwa pernikahan antara Pemohon dan Termohon dilakukan oleh Penhulu Nikah setempat atau P3N setempat yang bernama LEBE dan mas kawin berupa uang tunai sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupaih) dibayar tunai yang dituangkan pula di dalam Berita Acara Nikah Agama antara Pemohon dan Termohon,” isi surat perceraian diduga Alshad an Nissa.