JagoDangdut – Biduan senior Lilis Karlina harus menelan kenyataan pahit usai anaknya yang masih berusia 15 tahun itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta beberapa waktu lalu, karena penyalahgunaan Narkoba.
Anak Lilis Karlina yang berinisial RD itu bahkan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). RD sendiri ditangkap pada Minggu, 12 Maret 2023 di daerah Ciwareng. Saat itu Satnarkoba Polres Purwakarta menindaklanjuti laporan yang beredar di masyarakat.
Lilis Karlina Disentil TikTok
- https://www.instagram.com/p/B86AcSQl9wd/
"Melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku. Awalnya melakukan penangkapan pelaku dengan Inisial RD (15), dengan pekerjaan pelajar, warga Desa Ciwareng, Babakan Cikao, Purwakarta," ujar AKBP Edwar seperti dikutip dari VIVA.
Karena kejadian tersebut Lilis Karlina pun langsung menjadi sasaran netizen yang penasaran dengan informasi tersebut.
Hal itu terungkap lewat laman Instagram pribadi biduan pelantun lagu 'Goyang Karawang' itu. Pada postingan video terakhirnya yang dibagikan tanggal 2 Maret 2023 itu, langsung mendapat berbagai komentar.
Dalam video tersebut Lilis Karlina yang tampil begitu mencolok itu tampak memainkan aplikasi TikTok.
"Gmn sih Bu,,kok anaknya yg masih 15 thn bisa jadi bandar ibu nggak tau,,,aduh,,,," @maryaxxx.
"Mampir kesini gara² lihat berita gosip. Kok malah jadi aneh begini idolaku Perlu ke psikiater sptnya Teh Lilis, apa gak ada keluarganya ya, kasihan," @desaxxx.
"Anak lu ngga diurus ??? Sampe jd bandar narkoba !! Ngaca lu ?? Norak menor," @solidarxxx.
Selain itu ada juga yang menyentil Lilis Karlina karena bermain TikTok. Sayangnya komentar tersebut langsung hilang usai dihapus oleh sang biduan.
Sadar akan banyaknya respon netizen, Lilis Karlina pun langsung membatasi komentar pada postingan tersebut.
Hingga kini anak dari biduan senior tersebut masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Purwakarta. Berdasarkan keterangan kepolisian, RD ini telah mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Diketahui pelaku ini mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli lewat online. Yang kemudian ia jual kembali secara online dan offline kepada pembeli.
Polisi berhasil menyita berupa barang bukti 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," lanjut.