Menurut keterangan polisi, RD mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar. Ia membeli barang tersebut dan dijual kembali secara online maupun langsung kepada pembeli.
Polisi mengamankan 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, 740 butir pil jenis tramadol, dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya.
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," ucapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang berinisial I.
"Tesangka kita kenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling lama 15 tahun," tutup Edwar.
Pedangdut Lilis Karlina dikabarkan telah mendatangi Mapolres Purwakarta. Namun, Lilis Karlina belum mau bicara banyak terkait kasus yang menimpa anaknya.