Diketahui pelaku ini mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli lewat online. Yang kemudian ia jual kembali secara online dan offline kepada pembeli.
Polisi berhasil menyita berupa barang bukti 925 butir pil dengan berbagai jenis excimer, kemudian 740 butir pil jenis tramadol dan 200 butir jenis obat terlarang lainnya
“Tersangka melanggar Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun," lanjut.