JagoDangdut – Baru-baru ini Venna Melinda yang menjadi korban KDRT yang diduga dilakukan oleh Ferry Irawan kembali membuat geger.
Bagaimana tidak? Pasalnya Venna Melinda mencabut gugatan cerai terhadap suaminya, Ferry Irawan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Maret 2023.
Gugatan cerai tersebut dicabut berdasarkan permintaan majelis hakim saat sidang mediasi yang dijalani pihak Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh tim kuasa hukum Sunan Kalijaga yakni Marselinus Ali yang merupakan pihak dari Ferry Irawan.
Venna Melinda dan Ferry Irawan Rujuk?
- Ferry Irawan Instagram
"Hari ini, terkait sesuai anjuran majelis hakim, yang dilakukan hari ini untuk melakukan yang namanya pencabutan," kata Marselinus Ali.
Tidak hanya itu saja, majelis hakim bahkan sudah mendapatkan ajuan yang sama dari pihak Venna Melinda dan Ferry Irawan serta meminta salah satu gugatan perceraian yang mereka ajukan dapat dicabut.
"Karena ada dua perkara yang sama di mana kuasa hukum dari Ferry Irawan pada tanggal 7 sudah mendaftarkan terlebih dahulu ya kan. Maka setelah tanggal 8 nya itu baru kuasa hukum dari Venna Melinda mendaftarkan," kata Marselinus.
"Maka kita akan melakukan yang namanya peleburan atau salah satu harus dicabut karena ini perkara yang sama, objeknya yang sama, dan orangnya yang sama, dan ini sama-sama mau ceria," tambahnya.
Sehingga saat ini gugatan cerai yang berjalan adalah gugatan yang diajukan oleh pihak Ferry Irawan. Mereka akan menjalani sidang dengan nomor perkara 595/Pdt.G/2023/PA.JS.
"Maka, siapa yang daftar terlebih dahulu? Yang daftar terlebih dahulu adalah Ferry Irawan, yang daftar duluan adalah Ferry Irawan. Maka nomor perkaranya Ferry Irawan itu berapa? 595/Pdt.G/2023/PA.JS. Maka nomor perkaranya Venna melinda yaitu 600. Karena perkara 600 ini daftarnya lebih kemudian, terakhir, maka dianjurkan jadi satu dilakukan pencabutan," ungkap Marselinus.
Bahkan, kedua belah pihak telah menyetujui pencabutan gugatan tersebut secara sah. Hal itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferry Irawan, Marselinus.
"Maka, hari ini, hari ini sudah dilakukan pencabutan secara sah dan disaksikan oleh saya bersama dengan kuasa hukumnya Venna melinda melakukan pencabutan hari ini," pungkasnya.