JagoDangdut – Kabar mengejutkan datang dari Bharada Richard Eliezer. Pasalnya ia baru saja dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penacara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Namun, tante dari mendiang Brigadir Yosua, Rohani ternyata tak terima eksekutor keponakannya, Bharada E.
Ini Alasan Tante Brigadir Joshua Tak Terima Vonis Bharada E
- -
Sang tante menyebut jika vonis yang dijatuhkan kepada Eliezer itu terlalu rendah bagi seorang eksekutor atau pembunuh Briagdir Yosua Hutabarat.
"Nyawa anakku sudah dihilangkan. Saya tidak terima sebenarnya. Bahkan Eliezer menembak untuk mematikan. Tapi orang itu yang memaafkan. Terlalu rendah vonisnya," kata Rohani sembari menangis.
Disisi laon, Keluarga Brigadir Yosua sebenarnya memang tidak ingin hukuman yang terlalu memberatkan Bharada E. sebagai justice collaborator (JC) demi mengungkap tabir kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.
Namun, fakta Bharada E turut berperan dalam kasus pembunuhan tersebut dan menjadi eksekutor nyawa Brigadir Yosua membuat Rohani tidak bisa menerimanya.
"Atas Eliezer menjadi JC, kami tidak pernah memberatkan dia. Kami ingin meringankannya. Tapi, terlalu rendah hukumannya ini. Kami sangat sedih," jelas sang tante.
"Eliezer itu menembak untuk mematikan. Bagiku tidak adil. Tetapi tidak tahu ya pengacara kami," tambahnya.
Tak hanya itu, keluarga Brigadir J yang diwakili oleh pengacaranya, Martin Lukas Simanjuntak hadir di PN Jakarta Selatan dan berharap hukuman terhadap Bharada E tidak lebih dari lima tahun.
"(Harapan hukuman untuk Bharada E) Di bawah 5 tahun," jelas Martin.
Terbaru, ibunda Brigadir J, Rosti mengaku telah mempercayakan pada majelis hakim selaku yang memutuskan.
"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," tandas Rosti.