JagoDangdut – Bharada E atau Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E divonis atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis tersebut ternyata lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya dimana dituntut hukuman penjara 12 tahun.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ucap Hakim Ketuan Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," lanjutnya.
Tante Brigadir J Tidak Terima
- Viva.co.id
Mendapati vonis dari hakim kepada Bharada E, tante dari Brigadir Yosua yakni Rohani Simanjuntak tidak setuju atas hukuman yang didapatkan oleh Richard Eliezer.
Tante dari Brigadir J menyebutkan bahwa vonis yang jatuhkan kepada Bharada E tersebut dinilai terlalu ringan.
"Nyawa anakku sudah dihilangkan. Saya tidak terima sebenarnya. Bahkan Eliezer menembak untuk mematikan. Tapi orang itu yang memaafkan. Terlalu rendah vonisnya," katanya.
Meski begitu, sebanrnya pihak keluarga dari Brigadir J tidak ingin memberatkan hukuman Bharada E sebagai justice collaborator (JC) demi mengungkap kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Meski begitu, tidak menutup fakta bahwa Bharada E ikut turut serta dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
"Atas Eliezer menjadi JC, kami tidak pernah memberatkan dia. Kami ingin meringankannya. Eliezer itu menembak untuk mematikan. Bagiku tidak adil. Tetapi tidak tahu ya pengacara kami" katanya.