"Banding, saya akan banding," ujar Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan.
Kuat beralasan jika dirinya tidak membunuhn dan tidak berencana melakukan hal tersebut.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," tegas Ma'rum=
Putusan sidang tersebut sebelumnya telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan negara Jakarta.
Hakim menilai jika Kuat Ma'ruf terbukti terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J, dimulai dari keikutsertaannya di Magelang, Jawa Tengah.