Kini, Wahyu Iman Santoso menjadi salah satu Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta yang dengan pangkat Pembina Utama Muda atau IV/C. Posisi Wahyu saat ini menggantikan Lilik Prisbawono yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jakarta Pusat
Sebelumnya, Wahyu Iman Santoso juga pernah memberikan hukuman berat kepada tokoh besar di Indonesia. Seperti, ia pernah menuntaskan kasus gugatan praperadilan Bupati Mimika Etinus Omaleng pada Juli 2022 dengan kasus dugaan korupsi atas pembangunan Gereja Kingmie Mile 32.
Wahyu Iman Santoso juga berhasil menjatuhi hukuman berat terhadap Bupati Pasuruan Dade Angga pada tahun 2010 atas kasus korupsi dana kas daerah senilai Rp10 miliar.