JagoDangdut – Putri Candrawathi yang juga istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putri Candrawathi dinyatakan telah bersalah dan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Vonis Putri tersebut disampaikan langsung oleh Hakim ketua Wahyu Iman Santoso.
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
- -
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap Wahyu Iman.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu.
Putri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman 20 tahun penjara ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan 8 tahun penjara.
Sebelumnya Hakim telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Putri.
Untuk hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi karena ia merupakan pengurus Bhayangkari, yang mana seharusnya menjadi tauladan bagi para Bhayangkari.
Selain itu Hakim juga menyoroti Putri Candrawathi yang seorang tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam sidang. Hingga yang dilakukan oleh Putri tersebut menimbulkan kerugian yang besar.