JagoDangdut – Sidang kasus pembunhuan berencana terhadap almarhuma Nofriansyah Yosua Huatabarat atau brigadir J kembali berlangsung pada 13 Februari 2023. Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak pun menangis setelah mendengar vonis hakim itu. Seperti apa? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini!
Divonis Hukuman Mati
- -
antan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dijatuhkan vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo dinyatakan terbutki sah dan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya tersebut.
Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.
Suasana dalam ruang sidan pun ramai setelah Hakim Ketua membacakan vonis tersebut.
Tangis Ibu Brigadir J Pecah
- Viva.co.id
Tangis ibu Biragadir J pun pecah setelah mendengar putusah hakim dalam sidang tersebut. Ia tampak begitu emosional sambil memeluk erat foto mendiang anaknya yang sejak awal sidang ters bersamanya.
"Terima kasih, Tuhan, kau hadir di sini," ujar Rosti Simanjuntak di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umu (JPU) menuntut Ferdy Sambo unutk dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Mantan Kadiv Propam itu menjadi terdakwa bersama sang istri Putri Candrawathi, serta dua ajudannya Bharada E dan Ricky Rizal. Tak hanya itu, asisten rumah tangganya, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.