JagoDangdut – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Makelis Hakim menilai jika Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Vonis untuk Ferdy Sambo
- -
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," tegasnya.
Suasana dalam ruang sidang sempat ramai ketika Hakim Ketua membacakan vonis tersebut.
Sebelumnya Ferdy Sambo sendiri dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.