"Pak Teddy dibebaskan sejak 10 Februari 2023. Kami mendapatkan informasi dari pihak Pengadilan Negeri Bandung, ada surat penangguhan penahanan dari ketua Pengadilan Tinggi bahwa Teddy itu sudah keluar surat penangguhan penahanannya," ucap Wati Trisnawati.
Meskipun kini telah keluar dari penjara karena penangguhan penahanan, Terddy berstatus tahanan kota. Dengan kata lain, Teddy tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Bandung.
"Itu sistemnya penangguhan penahanan dari Rutan kembali ke tahanan kota. Itu beliau tidak diperbolehkan untuk keluar dari wilayah Kota Bandung," jelasnya.
Teddy Pardiyana sebelumnya berselisih dengan putra sulung dari komedian Sule setelah menggelapan aset. Salah satunya yang menjadi bukti adalah penjualan mobil seharga Rp120 juta.
Teddy beralasan saat itu menjual mobil tersebut karena untuk melunasi hutang dari Lina Jubaedah.
Karena hal itu Rizky Febian kemudian melaporkan Teddy atas kasus penggelapan aset. Hingga akhirnya Teddy menjadi tersangka dan divonis 1 tahun 3 bulan berdasarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 19 Januari 2023.