Geger! Cari Gegara Lagi, Nikita Mirzani Lagi-Lagi Akan Dipolisikan Lagi, Kenapa? - JagoDangdut

Geger! Cari Gegara Lagi, Nikita Mirzani Lagi-Lagi Akan Dipolisikan Lagi, Kenapa?

Nikita Mirzani
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Selebriti kontroversial Nikita Mirzani kembali dikabarkan dilaporkan oleh seseorang ke Polda Metro Jaya. Nikita dilaporkan oleh Tengku Zanzabella atas dugaan pencemaran nama baik. Nikita Mirzani dilaporkan karena sebuah insiden yang terjadi saat live streaming. 

Nikita Mirzani Lagi-Lagi Dilaporkan Oleh Seseorang ke Polisi

Nikita Mirzani
Foto :
  • -

Laporan itu telah diterima dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Tengku Zanzabella melaporkan Nikita Mirzani pada 3 Februari 2023. Disana, Nikita Mirzani diduga menyinggung soal wanita bertato pemakai narkoba.

"Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban mendapat informasi dari saksi 1 terkait screen record live streaming NIKITA MIRZANI yang melakukan live streaming sambil menyebutkan ciri-ciri yang ada pada korban seperti wanita bertato, pemakai narkoba," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pada awak media.

Dalam laporannya, Tengku Zanzabella menyebutkan jika Nikita Mirzani diduga telah menyebarkan nomor handphonenya. Sehingga, ia mendapatkan pesan setelah kejadian itu.

"Kemudian disebutkan juga bahwa korban adalah Pecatan Sahabat Polisi Indonesia (SPI). Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan. Selanjutnya pelapor datang ke SPKT POLDA METRO JAYA untuk membuat laporan pengaduan guna penyelidikan dan penyidikan," jelasnya.

Pelaporan itu, Nikita Mirzani disangkakan pasal Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Setiap orang dengan Sengaja dan Tanpa Hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Diancam dengan pidana penjara 4 tahun dan/atau denda Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," tandasnya.

Share :
Berita Terkait