Pria yang selalu memakai peci warna merah hitam itu awalnya berpikir untuk mengajukan banding karena keberatan dengan vonis tersebut. Hingga akhirnya ia kini telah resmi mengajukan banding tersebut.
"Ada banding, kemarin sudah diajukan," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, kepada awak media.
Teddy merasa vonis tersebut cukup berat, ditambah lagi saat ini ia sudah menjalani masa tahanan.
"Iya keberatan karena vonis cukup berat dan dia harus segera menjalani masa penahanan," lanjut Wati.
Teddy dianggap telah terbukti menggelapkan aset berupa mobil milik dari kekasih dari Mahalini tersebut yang dititipkan kepada almarhum ibunya Lina Jubaedah.
Saat itu Teddy Beralasan jika dirinya menjual mobil tersebut tanpa sepengetahuan putra pertama komedian Sule itu, untuk melunasi utang Lina Jubaedah.
Setelah menjual mobil tersebut dan membayar utang, Teddy membeli mobil baru yang ia gunakan untuk keperluan sehari-harinya.