JagoDangdut – Salah satu selebriti Tanah air yakni Tamara Bleszynski tengah menjadi perbincangan warganet.
Bagaimana tidak? Pasalnya ia digugat Rp 34 Miliar oleh saudara kandungnya sendiri yakni Ryszard Bleszynski.
Bahkan gugatan tersebut sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 87/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Diketahui, Tamara Bleszynski akan menjalani sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan oleh sang saudara. Hal tersebut disampaikan oleh Djuyamto selaku Humas Pengadilan Jakarta Selatan saat dijumpai awak media.
Digugat Rp 34 Milyar Oleh Saudara Kandung
- Tamara Bleszynski Instagram
"Memang betul kita lihat di register perkara nomor 87/Pdt.G/2023, disini ada gugatan wanprestasi, penggugatnya Ryszard Bleszynski, tergugatnya Tamara Natalia Christina Blezynski. Gugatan masuk di tanggal 18 Januari," katanya.
Selain itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membeberkan mengenai jadwal sidang perdana Tamara Bleszynski atas gugatan dari saudara kandungnya.
Diketahui Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski akan bertemu dalam sidang perdana pada 8 Februari 2023 mendatang.
"Untuk sidang pertamanya dijadwalkan tanggal 8 Februari, hari Rabu. Kalau sidang pertama itu kan menyangkut soal kehadiran para pihak," katanya.
Djuyamto menyampaikan Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski diwajibkan untuk hadir dalam persidangan secara langsung atau diwakilkan oleh kuasa hukum.
"Intinya setelah gugatan masuk, ditetapkan oleh majelis, majelis memanggil kedua belah pihak sesuai dengan hari sidang yang ditetapkan oleh majelis. Penggugat maupun tergugat akan dipanggil oleh majelis. Nanti, siapa yang hadir oleh majelis hak dicek kehadirannya. Kalau kedua belah pihak hadir, tentu akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Tapi kalau misalkan salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil ulang nanti," pungkasnya.