Dengan alasan menjadi orang tua tunggal, Teddy Pradiyana menjadi tahanan kota dan wajib lapor. Setelah Majelis Hakim memutuskan untuk menahannya, Teddy Pradiyana pun mengaku tidak mengkhawatirkan dirinya sama sekali, melainkan anaknya.
"Ya itu dia, ibunya sudah meninggal sekarang saya ada amanah membesarkan si Dede Bintang, malah diseret suruh ditahan. Makanya yang saya bingung masalah anak," ujar Teddy Pradiyana.
"Kalau saya sendiri nggak ada yang ditakutkan, mau dihukum, mau diapa selama saya bisa menyelesaikan yang berhubungan dengan almarhumah sudah 3 tahun belum beres-beres, sekarang mungkin finalnya mau beres," lanjutnya.
Jika Teddy Pradiyana benar-benar menjalani dipenjara, ia pun berharap akan ada orang lain yang bisa memberikan kasih sayang kepaa anaknya tersebut.
"Mudah-mudahanlah si Dede Bintang ada yang lebih sayang lagi kalau memang yang terpahit gimana-gimananya gitu," tandasnya.
Kasus Penggelapan mobil milik Rizky Febian anak dari Sule dan Lina Jubaedah yang dilakukan oleh Teddy Pardiyana kini kalah telak dalam gugatan di pengadilan Negeri Bandung. Kasus Penggelapan tersebut Teddy Pardiyana dinyatakan bersalah seperti yang diatur dalam pasal 372 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan pada sidang hari ini dicap lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menetapkan masa hukuman 2 tahun.