JagoDangdut – Buntut konten Denny Sumargo di kanal YouTubenya yang menayangkan video Ferry Irawan menangis saat meminta maaf kepada Venna Melinda berbunutut panjang.
Dengan menggandeng Sunan Kalijaga sebagai kuasa hukumnya, keluarga melayangkan somasi kepada suami Olivia Allan itu soal video tangisan Ferry Irawan yang disiarkan di YouTube Denny Sumargo.
Denny Sumargo Disomasi
- Youtube: CURHAT BANG Denny Sumargo
Keluarga Ferry Irawan tidak terima dengan konton podcast Denny Sumargo saat berbincang dengan Verrell Bramasta dan Athalla Naufal. Dalam konten tersebut Verrell Bramsta menunjukkan video permintaan maaf Ferry Irawan kepada Venna Melinda terkait kasus KDRT.
Atas konten tersebut, Sunan Kalijaga menduga pria yang dikenal dengan sebutan Pebasket Sombong itu melanggar UU ITE. Keluarga Ferry Irawan menyatakan akibat video tersebut, yang bersangkutan menjai bahan perundungan netizen.
"Kami mendapat informasi bahwa ada seorang publik figur, seorang atlet yang kami duga dengan sengaja menyebarkan sebuah video dari Ferry Irawan tanpa seizin dan tanpa hak yang membuat keluarga malu dan mendapat bully," ujar Sunan Kalijaga saat konferensi pers di Cilandak, Jakarta Selatan, pad Kamis 19 Januari 2023 lalu.
"Perbuatan tersebut kami duga melanggar Undang-Undang ITE, sampai dengan saat ini orang tersebut belum mengajukan permohonan maaf, atas itikad baik pada keluarga klien kami," sambungnya.
Hotman Paris Turun Tangan
- instagram: @hotmanparisofficial
Mendengar Denny Sumargo mendapatkan somasi, kuasa hukum Venna Melinda, Hotman Paris angkat suara terkait berita yang sedang viral. Meskipun tidak menyebutkan secara langsung, pengacara kondang memberikan pandangannya soal video menangis yang viral di media sosial.
"Sehubungan dengan berita viral, adanya oknum yang memberikan somasi seseorang karena mem-posting di sosial media nangis-nangis yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum," kata Hotman Paris dilansir dari unggahannya di instagram @hotmanparisofficial.
Berdasarkan pandangan hukum, Hotman Paris mengatakan video tersebut bukan termasuk pelanggaran UU ITE.
"Baca SK bersama antara Kapolri, jaksa agung, dan menteri Menkominfo, yang merupakan peraturan pelaksanaan dari UU ITE. Jadi, memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila, bukanlah pencemaran nama baik," ternag Hotman Paris.
Bahkan, Hotman Paris menawarkan diri untuk menggunakan jasanya secara gratis untuk orang-orang yang disomasi.
"Orang-orang yang disomasi, nggak usah khawatir. Kalau terlalu khawatir, datang ke gue. Gue bantu lu menghadapi, gratis," tutup Hotman Paris.