Pihak keluarga Ferry Irawan melayangkan somasi terbuka kepada Denny Sumargo dan menuntu permohonan maaf dari Denny Sumargo kepada keluarga Ferry Irawan.
Selain itu, Denny Sumargo juga dituntut untuk meminta maaf dalam 3x24 jam.
“Secara terbuka saya selaku kuasa hukum mewakili keluarga besar Ferry Irawan mensomasi Denny Sumargo, untuk segera membuat permohonan maaf dalam 3x24 jam pada keluarga besar Ferry Irawan,” kata Kuasa Hukum keluarga Ferry Irawan.
Menurut Sunan Kalijaga, tindakan yang dilakukan oleh Denny Sumargo disebut telah melanggar UU ITE.
“Tidak satu dua orang yang kita lihat bisa terjerat Undang-undang ITE itu terkait dengan produksinya dia," pungkasnya.