Miris! Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun - JagoDangdut

Miris! Putri Candrawathi & Kuat Ma'ruf Dituntut 8 Tahun Penjara, Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun

Bharada Eliezer
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Kabar mengejutkan datang dari pelaku pembunuhan Brigadir Josua, alias Yosua Hutabarat. Pasalnya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah dituntut 8 tahun penjara. Begitu pula dengan Kuat Ma'ruf, namun disisi lain Bharada Eliezer justru dituntut 12 tahun penjara, atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Bharada Eliezer Disorot karena Dituntut 12 Tahun Penjara

Ferdy Sambo & Putri Candrawathi
Foto :
  • -

Sebab Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai mantan ajudan Ferdy Sambo itu menembak dengan sadar. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau dikenal Bharada Eliezer dituntut JPU dengan hukuman 12 tahun. Atas kasus dugaan pembunuhan berencana, yang buat Brigadir J meninggal dunia. Sehingga Bharada Eliezer dinilai melakukan penambakan dalam keadaan sadar dan tanpa ragu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar JPU kala membacakan tuntutan di sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Selain itu, tuntutan tersebut bersamaan dengan Ferdy Sambo yang disebut sebagai otak pembunuhan berencana Brigadir J. Dirinya dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lantaran dirinya sebagai eksekutor dalam kasus tersebut.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih  merampas nyawa orang lain," tandas JPU.

Share :
Berita Terkait