"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " tambahnya.
Mantan perwira bintang dua tersebut disebut telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu saja, Ferdy Sambo juga diketahui melanggar undang-undang lainnya yakni pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo tersebut menyampaikan tidak ada alasan maaf maupun pembenaran mengenai perbuatan yang dilakukan oleh suami Putri Chandrawathi tersebut.
Selain itu, Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo harus bertanggung jawab atas apa yang ia lakukan.
"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.
Hukuman Ferdy Sambo juga diberatkan lantaran menghilangkan nyawa Yosua Hutabarat.