JagoDangdut – Ferry Irawan yang diduga melakukan KDRT kepada Venna Melinda kini telah diresmikan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.
Mau tidak mau, Ferry Irawan kini harus mendekam di penjara dan menunggu persidangan atas kasus KDRT yang membuat Venna Melinda luka-luka di Hotel Kediri.
Ferry Irawan yang kini sudah menjadi tersangka tersebut membacakan surat yang ia tujukan kepada istrinya pada Senin, 16 Januari 2023.
Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan yang diborgol, suami dari Venna Melinda tersebut membacakan isi suratnya yang ditulis usai diperiksa dan diputuskan untuk ditahan.
Surat tersebut akan disampaikannya langsung kepada Venna Melinda melalui pengacaranya, Jeffry Simatupang.
Isi Surat Ferry Irawan Untuk Venna Melinda Bikin Mewek
- Ferry Irawan Instagram
Berikut ini isi surat Ferry kepada Venna Melinda:
Tanggal 16 Januari 2023.
Kepada istriku tersayang, Venna.
"Abi tahu, Venna tahu, bagaimana perjuangan kita sampai kita berumah tangga. Abi mohon maaf atas segala salah, khilaf, yang Abi buat selama kita berumah tangga. Kalau dalam proses hukum, dan Abi sudah tahu sebenarnya yang terjadi pada hari ini, insya Allah segala macam konsekuensinya, insya Allah Abi akan coba dengan ikhlas menjalani semua, kalau memang apa yang sudah Abi jalani bisa meraih cinta dan kasih sayang Venna kembali.
Saya juga sedih dengan kondisi yang menyebabkan ibu saya jatuh sakit. Boleh rekan-rekan wartawan melihat kondisi ibu saya yang saat ini pembuluh matanya pecah.
Saya hanya mohon, Abi mohon, Abi mohon, lihatlah ibu saya. Berilah kesempatan saya lagi. Jangan sampai saya menyesali kedua kalinya, seperti pada saat saya kehilangan almarhum bapak saya.
Saya tahu, di lubuk hati Venna yang terdalam, Venna orang baik. Apa pun itu, Abi selalu mencintai dan menyayangi Venna." tulis surat dari Ferry Irawan
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda.
Sejumlah bukti dikantongi polisi atas sangkaan itu, di antaranya seprai dan handuk berdarah di kamar hotel lokasi KDRT terjadi.
Bukti itu di antaranya diperoleh setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel di Kediri. “Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Kamis, 12 Januari 2023.
Dia menjelaskan, selain saksi korban, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya enam saksi. Mereka ialah saksi dari pihak hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap dan terjadi KDRT. Kamera pemantau atau CCTV hotel yang menggambarkan detik-detik mengalami luka setelah mengalami KDRT juga sudah disita.
Nah, setelah sejumlah alat bukti dikantongi, Rabu kemarin penyidik melakukan gelar perkara dan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujar Dirmanto.