JagoDangdut – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, artis Venna Melinda.
Sejumlah bukti dikantongi polisi atas sangkaan itu, di antaranya seprai dan handuk berdarah di kamar hotel lokasi KDRT terjadi.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Ferry Irawan Instagram
Bukti itu di antaranya diperoleh setelah penyidik melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kamar hotel di Kediri. “Di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya sprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto kepada wartawan, Kamis, 12 Januari 2023.
Dia menjelaskan, selain saksi korban, penyidik juga sudah memeriksa sedikitnya enam saksi. Mereka ialah saksi dari pihak hotel tempat Ferry Irawan dan Venna Melinda menginap dan terjadi KDRT. Kamera pemantau atau CCTV hotel yang menggambarkan detik-detik mengalami luka setelah mengalami KDRT juga sudah disita.
Nah, setelah sejumlah alat bukti dikantongi, Rabu kemarin penyidik melakukan gelar perkara dan Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI (Ferry Irawan) sudah dinyatakan menjadi tersangka,” ujar Dirmanto.
Selanjutnya, penyidik akan melayangkan surat panggilan terhadap Ferry dalam statusnya sebagai tersangka. Ferry dipanggil untuk datang pada Senin pekan depan. Apakah nantinya Ferry akan ditahan? “Tunggu nanti,” tandas Dirmanto.
Saat ini, Venna datang kembali ke Polda Jatim untuk melengkapi BAP. Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, dan anaknya, Varel Bramastha.
“BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya kejadian yang terakhir di Kediri, tapi ternyata Venna sudah mengalami (KDRT diduga oleh Ferry Irawan) selama tiga bulan terakhir,” kata Hotman Paris.