JagoDangdut – Penyelidik Subdirektorat Renakta pada Ditreskrimum Polda Jatim telah meminta keterangan artis Vena Melinda selaku pelapor dan suaminya, Ferry Irawan, selaku terlapor dalam kasus KDRT.
Berdasarkan hasil keterangan sementara dan hasil visum, Vena mengalami luka di bagian hidung gegara perbuatan Ferry.
“Luka (yang dialami Vena Melinda), dari keterangan, di hidung,” kata Kepala Subdit Renakta AKBP Hendra Eko Triyulianto di Markas Polda Jatim di Surabaya, Senin, 9 Januari 2022.
Aniaya Venna Melinda Hingga Bagian Hidung Berlumuran Darah
- instagram: @lambe_danu_official99
Dia menjelaskan, luka di bagian hidung itu dialami Vena setelah bagian kepalanya ditekan oleh Ferry, hingga hidung Vena terbentur benda tumpul.
“Kalau dari keterangan korban dia ditekan sama kepalanya terlapor, menekan hidungnya sampai berdarah,” ujar Hendra.
Dia tidak menerangkan kapan peristiwa itu dialami Vena. Namun, yang pasti itu terjadi di sebuah hotel. Peristiwa KDRT itu terjadi di dalam kamar, karenanya tidak ada saksi. Namun, saksi diperoleh setelah Vena keluar dari dalam kamar, yaitu saksi dari pihak hotel.
“Ada CCTV hotel juga,” tandas Hendra.
Diberitakan sebelumnya, Artis Vena Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur. Kasus itu kini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jatim dan ditangani Subdirektorat Renakta pada Direktorat Reserse Krininal Umum (Ditreskrimum).
Hendra menuturkan, Vena dan Ferry dimintai keterangan sebagai klarifikasi atas laporan KDRT yang dilaporkan Vena. Sampai saat ini, Ferry masih masih berstatus sebagai saksi. Polisi masih mendalami seluruh keterangan dan bukti lain yang sudah dikantongi untuk meningkatkan status terlapor.
Berdasarkan keterangan sementara, kepada penyelidik mengaku mengalami tindakan KDRT dari Ferry lebih dari satu kali. Salah satunya di sebuah hotel. Nah, salah satu rekaman kamera pemantau atau CCTV yang dikantongi ialah dari hotel tempat KDRT itu terjadi.
“Visum juga sudah,” ujar Hendra.