JagoDangdut – Artis Vena Melinda melaporkan suaminya, Ferry Irawan, dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT ke Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur. Kasus itu kini dilimpahkan ke Kepolisian Daerah Jatim dan ditangani Subdirektorat Renakta pada Direktorat Reserse Krininal Umum (Ditreskrimum).
Sejak pagi hingga sekarang, Senin, 9 Januari 2023, Vena menjalani pemeriksaan awal di gedung Ditreskrimum Polda Jatim di Surabaya.
“Benar, Saudari V (Vena Melinda) melaporkan [suaminya] berkaitan dengan KDRT,” kata Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto kepada wartawan.
Venna Melinda Laporkan Suami Kasus KDRT
- Ferry Irawan Instagram
Dia menjelaskan, kasus semula dilaporkan Vena ke Polres Kediri. Namun, polres kemudian melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jatim.
“Korban, saudara pelapor, saat ini proses dimintai keterangan,” ujar Totok.
Sementara untuk terlapor Ferry Irawan masih dalam proses pemanggilan. Sebab, lanjut Totok, pelimpahan kasus itu dari Polres Kediri ke Polda Jatim baru dilakukan pada Senin ini. Dia ogah menjelaskan rinci seperti apa kronologi KDRT yang dilaporkan tersebut.
“Itu teknis,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Subdit Renakta AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan bahwa Vena hadir di Polda Jatim sejak pagi didampingi anak laki-lakinya.
Dia masih dimintai keterangan terkait laporannya itu. Kenapa dilimpahkan ke Polda Jatim? “Karena pelapor tinggal di Surabaya,” katanya.
Hendra mengatakan ada beberapa barang bukti sudah dikantongi polisi terkait laporan Vena Melinda tersebut. Di antaranya rekaman kamera pemantau atau CCTV yang merekam KDRT tersebut. Adapun visum masih akan dilakukan.
“[Hasil visum] belum,” ucapnya.
Laporan: Nir Faishal (Surabaya)