Ia melaporkan Norma Risma ke Polda Banten, namun sayangnya laporan tersebut ditolak oleh Polda Banten. Bukan tanpa alasan, polisi menganggap laporan Rozy belum memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan.
"Kami tidak menerima pelaporan RZ yang melaporkan istrinya NR (Norma Risma) atas dugaan pelanggaran tindak Pidana ITE," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Shinto Silitonga.
Lebih lanjut, Shinto Silitonga mengungkapkan alasannya belum menerima laporan tersebut karena pihak pelapor belum memenuhi bukti-bukti untuk bisa melanjutkan laporan tersebut ke penyidikan.
"Hal tersebut lantaran dari dari hasil gelar SOP, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut," sambung Shinto Silitonga.