Dalam unggahannya tersebut, Nikita Mirzani mengutip ucapan dari Togar Situmorang yang mengatakan bahwa pihaknya dapat melaporkan beberapa orang karena kerugian yang dialami.
"Saya yakin mereka (Nikita Mirzani dan tim) akan menggunakan haknya. Yakni melaporkan balik Dito Mahendra baik pidana maupun perdata. Pasalnya banyak, bisa 317, 318, 220, 310, 311. Bisa juga melakukan gugatan keperdataan perbuatan melawan hukum. Karena banyak kerugian materi dan immateri selama 2 bulan di penjara," kata Togar Situmorang.
Dalam keterangannya, Nikita Mirzani membeberkan orang-orang yang nantinya akan ia laporkan.
"Ini semua gara-gara KASAT Polres Serang Kota. Dimulai dari loe yah Kasat dan berakhir di tangan JPU Edward dan kawan-kawan yang bikin gue jadi duduk di Pengadilan Serang dan di kurung badan gue selama 2 bulan lebih. Sekarang gue bukan Terdakwa yah," kata Nikita Mirzani.
"Gue Laporin lo satu-satu yang ikut andil dalam memenjarakan gue. Jangan kalian pikir gue bakalan diem..," tambah Nikita Mirzani.