Tak Jadi Dipenjara, Nikita Mirzani Bakal Beri Kejutan untuk Dito Mahendra - JagoDangdut

Tak Jadi Dipenjara, Nikita Mirzani Bakal Beri Kejutan untuk Dito Mahendra

Nikita Mirzani
Sumber :
Share :

JagoDangdut – Nikita Mirzani telah dinyatakan bebas dari dakwaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Setelah sidang, pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, mengungkapkan bahwa tim kuasa hukum Nikita Mirzani akan melaporkan oknum-oknum yang dicurigai telah melakukan kecurangan selama kasus Nikita Mirzani berlangsung.

Dalam sidang penutup kemarin, Nikita Mirzani menyinggung soal adanya kecurigaan kepada pihak kejaksaan yang telah menerima suap dari pihak Dito Mahendra. 

Namun, pihak Nikita Mirzani diminta untuk membuktikan pernyataan tersebut dan dipersilakan membuat laporan.

Lebih lanjut, Fahmi Bachmid menyebut, pihaknya akan menyiapkan kejutan yaitu laporan atas tuduhan kecurangan tersebut terhadap kejaksaan dan Dito Mahendra usai tahun baru.

“Ingat, pasti kami akan melaporkan semuanya, tapi bukan sekarang, habis tahun baru. Biar (Nikita Mirzani) ketemu anaknya dulu yang terpenting,” kata Fahmi Bachmid di Serang Banten, Kamis 29 Desember 2022 dilansir dari VIVA.

Menurut Fahmi, ada banyak kejanggalan dalam kasus Nikita Mirzani ini. Ia pun bertekad akan membongkar semua pihak yang telah terlibat dan melakukan kecurangan.

Nikita Mirzani
Foto :
  • instagram: @nikitamirzanimawardi_172

“Memang ini perkara penuh keanehan dari awal ya. Saya akan buka satu-satu pada saat diproses. Kami akan melaporkan semua yang terlibat,” ungkap Fahmi Bachmid.

Fahmi juga mengatakan, sumber permasalahan adalah pihak kejaksaan yang tidak mengulik berkas perkara dengan seksama.

“Biang dari semua permasalahan ini adalah kejaksaan yang tidak menggunakan kacamata membaca berkas perkara,” ucap Fahmi.

Pembebasan Nikita Mirzani ini juga dipengaruhi karena jaksa tidak bisa menghadirkan Dito Mahendra di persidangan. Meski sudah dipanggil berkali-kali, Dito tetap mangkir dari persidangan dengan berbagai alasan.

“Bahwa Pasal 160 KUHAP yang pertama didengar adalah korban yang jadi saksi. Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan Mahendra Dito,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Serang Banten.

Nikita Mirzani
Foto :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Hakim juga berpendapat bahwa jaksa tidak sungguh-sungguh untuk membawa Dito Mahendra ke pengadilan. Mengingat status Dito sebagai saksi korban, ia seharusnya wajib datang dan dimintai keterangan di persidangan.

“Jaksa tidak menghadirkan Dito, padahal saksi dalam perkara a quo merupakan delik aduan sangat dibutuhkan. Maka menurut majelis, saksi korban wajib didengar terlebih dahulu, sehingga dapat dihadirkan,” terangnya.

“Penuntut Umum juga tidak serius atas pemanggilan tersebut. Karena tidak dapat diterima dan terhadap Nikita Mirzani, maka agar terdakwa Nikita dibebaskan dari tahanan, oleh karena Penuntut Umum tidak diterima, berkas perkara diberikan ke Penuntut Umum,” imbuhnya.

Share :
Berita Terkait