Maka dari itu Majelis Hakim pun memutuskan akan menjemput paksa kekasih dari Nindy Ayunda tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Dedy Ari Saputra. Selain itu ia juga memutuskan untuk menunda sidang selanjutnya hingga Kamis, 29 Desember 2022.