Geger! Jessica Iskandar Dituntut Ganti Rugi Rp 50 Miliar Pada Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik - JagoDangdut

Geger! Jessica Iskandar Dituntut Ganti Rugi Rp 50 Miliar Pada Sidang Perdana Pencemaran Nama Baik

Jessica Iskandar
Share :

Stefan menyebutkan bahwa sebuah rumah yang berada di kawasan Jakarta Selatant tersebut merupakan barang sita jaminan milik Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag dalam sidang perdana tersebut.

"Dalam permintaan kami menetapkan sita jaminan harta-harta atau aset-aset milik tergugat satu (Jessica Iskandar) dan tergugat dua (Vincent Verhaag), satu, berupa tanah, bangunan yang di atasnya dimana terletak di Jalan Burangrang no 8 pasar manggis Setiabudi Jakarta Selatan," kata kuasa hukum Stefan.

Tidak hanya rumah di Jakarta saja, kuasa hukum dari Stefan tersebut juga mengatakan terdapat rumah di Bali.

Bahkan kedua bangunan tersebut mempunyai nilai yang fantastis sebesar Rp 50 Milliar.

"Kedua harta berupa tanah bangunan yang dijadikan tempat tinggal yang terletak di Perum Canggu Permai Selamat GG Tempekan 5 blok D23, Canggu, Denpasar," katanya.

"Ini gugatan ke Pengadilan jadi jangan main-main. Kami gugat itu nggak main-main, nilai yang kami minta materinya sekitar 50 miliar," tambahnya.

Mendapati hal tersebut, kuasa hukum dari Jessica Iskandar yakni Rolland E Potu menyebutkan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan atas tuntutan yang dilayangkan oleh pihak Stefan.

Share :
Berita Terkait