JagoDangdut – Nikita Mirzani baru saja menjadi sidang putusan sela pada Senin, 5 Desember 2022 lalu. Dalam agenda sidang berikutnya, Dito Mahendra selaku saksi korban akan diminta hadir untuk dimintai keterangan.
Meski eksepsinya ditolak, Nikita Mirzani justru merasa senang lantaran akan bertemu langsung dengan kekasih Nindy Ayunda itu.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan sidang yang diagendakan pada 12 Desember 2022 mendatang akan berlangsung seru. Karena saksi korban akan hadir dalam persidangan tersebut.
Bakal Bertemu Dito Mahendra
- VIVA/Yandi Deslatama (Serang)
Usai menjalani sidang putusan sela, Fahmi Bachmid bergegas menemui kliennya Nikita Mirzani. Pada kesempatan itu mereka membahas soal pokok perkara kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan ole Dito Mahendra.
Namun karena permintaan kliennya, Fachmi Bachmid tidak bisa mengungkapkan pokok perkara yang telah dibahasnya. Terlebih itu merupakan strategi pengacara dalam menghadapi sebuah kasus.
Kendati demikian, Fachmi Bachmid mengatakan sidang yang akan digelar sepekan yang akan datang akan berlangsung seru. Lantaran, Dito Mahendra bakal hadir sebagai saksi korban dalam sidang tersebut.
"Ada pesan khusus pada saya yang tidak perlu saya sampaikan ke media, karena itu pesan khusus Nikita minta pada saya untuk melakukan sesuatu. Minggu depan akan seru karena Dito Mahendra diwajibkan hadir," kata Fahmi Bachmid dilansir dari channel YouTube Seleb Oncam News.
Fahmi Bachmid berharap dengan kehadiran Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda itu bisa mengungkapkan seperti apa kasus yang menjerat kliennya, Nikita Mirzani.
"Kita berharap Dito datang dan bisa mengungkap sebetulnya seperti apa ini kasus, kita lihat nanti yang terjadi seperti apa," tambahnya.
Soal nota keberatan atau eksepsi, pihak Nikita Mirzani merasa heran dengan putusan Pengadilan Negeri Serang Kota. Usman, kerabat Fahmi Bachmid mengungkapkan ada tiga eksepsi yang jadi pertimbangan.
"Mengajukan sembilan poin eksepsi, cuma tiga yang dipertimbangkan. Majelis hakim mengatakan bahwa tidak berwenang Pasal 184 menurutnya keliru di ending diterapkan yang berbeda," terang Usman.
Perihal kerugian yang dialami Dito Mahendra atas kasus dugaan pencemaran nama baik, akan dibuktikan dalam sidang berikutnya.
"Ada kerugian yang nominalnya Rp17,5 juta menurut majelis hakim itu sudah masuk pokok perkara. Nanti akan di proses pembuktian," pungkas Fahmi Bachmid.