"Ada kerugian yang nominalnya Rp17,5 juta menurut majelis hakim itu sudah masuk pokok perkara. Nanti akan di proses pembuktian," pungkas Fahmi Bachmid.
"Ada kerugian yang nominalnya Rp17,5 juta menurut majelis hakim itu sudah masuk pokok perkara. Nanti akan di proses pembuktian," pungkas Fahmi Bachmid.