Meski tidak kecewa dengan apa yang disampaikan JPU yang menolak eksepsinya, Nikmir seperti tak ingin ambil pusing.
"Terserah ajalah mau gimana juga, terserah. Mau gimana lagi," lanjutnya.
Walaupun begitu Nikita Mirzani mengungkapkan bukan berarti dirinya pasra begitu saja, ia akan tetap memperjuangkan keadilan bagi dirinya.
"Enggak pasrah juga sih, tapi terserah aja lah," kata Nikita Mirzani.
Seperti yang diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani sendiri terjerat kasus ini setelah dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada pertengahan tahun ini.
Karena aksinya tersebut, Nikita Mirzani diduga telah melakukan pencemaran nama baik lewat ITE.
Nikita Mirzani juga didakwa dengan dakwaan pasal dari JPU yakni pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.