Gagal Mediasi, Ibu Paruh Baya Yang Menghina Dewi Perssik Ditetapkan Sebagai Tersangka - JagoDangdut

Gagal Mediasi, Ibu Paruh Baya Yang Menghina Dewi Perssik Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dewi Perssik
Share :

JagoDangdut – Ibu-ibu yang berseteru dengan Dewi Perssik kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan istri Angga Wijaya

Diketahui sebelumnya, ibu paruh baya bernama Winarsih dilaporkan Dewi Perssik ke Polres Metro Jakarta Selatan karena melontarkan kalimat yang tidak menyenangkan. Hal itu barawal usai heboh kasus dugaan KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar.

Status Winarsih kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, hal itu dibenarkan oleh Kepala Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi. Simak selengkapnya!

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Dewi Perssik
Foto :
  • Dewi Perssik IG

Usai heboh kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, Dewi Perssik yang ikut menyoroti kejadian tersebut pun ikut memberikan tanggapan. Hal tersebut justru membuat wanita yang akrab disapa Depe itu menuai komentar pedas dari para netizen.

Hingga akhirnya Dewi Perssik pun melaporkan beberapa akun atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah. Salah satunya adalah ibu paruh baya yang bernama Winarsih. Humas Polres Metro Jaksel AKP Nurma Dewi pun sudah menetapkan Winarsih sebagai tersangka. 

"Iya, sudah jadi tersangka," kata Nurma Dewi saat dihubungi awak media.

Upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Dewi Perssik menginginkan proses hukum untuk terus berjalan agar menimbulkan efek jera. 

"Kemarin pas upaya damai mentok, jadi akhirnya mereka tidak damai. Kasusnya berjalan terus," ujar Nurma Dewi.

"Sudah empat kali kami lakukan restorative justice, tapi kedua belah pihak enggak ketemu. Persetujuannya tidak ada, pakta damainya belum ada," sambungnya.

Lebih lanjut, Nurma Dewi mengatakan Winarsih tdak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ancaman hukuman Winarsi atas kasuss dugaan pelangggaran UU ITE dan pencemaran nama baik tidak lebih dari 5 tahun.

"Enggak ditahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, tapi kasusnya tetap berjalan," kata Nurma Dewi.

Seperti diketahui sebelumnya, Dewi Perssik kini harus berhadapan dengan para hatersnya di media sosial karena dinilai menyinggung kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora. 

 
Share :
Berita Terkait