"Iya, sudah jadi tersangka," kata Nurma Dewi saat dihubungi awak media.
Upaya mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak tidak membuahkan hasil. Dewi Perssik menginginkan proses hukum untuk terus berjalan agar menimbulkan efek jera.
"Kemarin pas upaya damai mentok, jadi akhirnya mereka tidak damai. Kasusnya berjalan terus," ujar Nurma Dewi.
"Sudah empat kali kami lakukan restorative justice, tapi kedua belah pihak enggak ketemu. Persetujuannya tidak ada, pakta damainya belum ada," sambungnya.
Lebih lanjut, Nurma Dewi mengatakan Winarsih tdak dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pasalnya, ancaman hukuman Winarsi atas kasuss dugaan pelangggaran UU ITE dan pencemaran nama baik tidak lebih dari 5 tahun.
"Enggak ditahan, karena ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan, tapi kasusnya tetap berjalan," kata Nurma Dewi.
Seperti diketahui sebelumnya, Dewi Perssik kini harus berhadapan dengan para hatersnya di media sosial karena dinilai menyinggung kasus dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar kepada Lesti Kejora.