dr Richard Lee Menang Pra-Peradilan, Kartika Putri Geram Tak Bisa Terima - JagoDangdut

dr Richard Lee Menang Pra-Peradilan, Kartika Putri Geram Tak Bisa Terima

Kartika Putri
Share :

JagoDangdut – Beberapa waktu lalu, dr Richard Lee diketahui sempat menjadi tersangka atas laporang yang dilayangkan oleh Kartika Putri mengenai pencemaran nama baik.

Setelah menempuh jalur hukum, akhirnya dr Richard Lee memenangkan gugatan melawan Kartika Putri melalui putusan sidang pra-peradilan pada 14 November 2022.

“Saya menempuh jalur praperadilan melawan artis KP (Kartika Putri), hari ini sidang putusannya dan saya mau kasih tau saya menang prapid (pra peradilan),” kata Richard Lee.

Kartika Putri Tak Bisa Terima

Kartika Putri
Foto :
  • Kartika Putri Instagram

Mendapati dr Richard Lee yang telah menang praperadilan membuat Kartika Putri tidak bisa terima.

Kartika Putri dikabarkan akan mengambil langkah hukum selanjutnya untuk melawan dr Richard Lee. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukumnya.

"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda.

Akan Tempuh Jalur Hukum Kembali

Kartika Putri
Foto :
  • Kartika Putri Instagram

Kuasa Hukum Kartika Putri menyebutkan dengan adanya keputusan praperadilan tidak menandakan bahwa proses penyidikan atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dr Richard Lee sudah selesai.

Secara tegas, Kuasa Hukum Kartika Putri mengatakan bahwa kliennya bisa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Keputusan praperadilan bukan berarti secara materiil proses dihentikan begitu saja. Putusan praperadilan terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena di situ menurut pendapat dan pertimbangan hakim, terdapat kesalahan administratif," kata Kuasa Hukum Kartika Putri.

"Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diummkan pihak pemerintah, ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakna untuk menghentikan suatu proses yustisia yang sedang berjalan," tambahnya.

Kuasa Hukum menyebutkan akan mempelajari dulu sambil menunggu salinan mengenai putusan praperadilan.

"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif. Kami pelajari lebih dahulu, kami tidak bisa sampaikan secara detail, akan tetapi perlu ditekankan di sini, kami akan lakukan upaya hukum lanjutan, terkait materi perkara sendiri sudah dinyatakan P21," pungkas Brian Praneda.

Share :
Berita Terkait