"Setelah kami menerima salinan putusan, kami pelajari, kami akan lakukan upaya-upaya hukum berikutnya secara komperhensif," kata Brian Praneda.
Akan Tempuh Jalur Hukum Kembali
- Kartika Putri Instagram
Kuasa Hukum Kartika Putri menyebutkan dengan adanya keputusan praperadilan tidak menandakan bahwa proses penyidikan atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan dr Richard Lee sudah selesai.
Secara tegas, Kuasa Hukum Kartika Putri mengatakan bahwa kliennya bisa untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Keputusan praperadilan bukan berarti secara materiil proses dihentikan begitu saja. Putusan praperadilan terkait dengan masalah hukum formilnya. Karena di situ menurut pendapat dan pertimbangan hakim, terdapat kesalahan administratif," kata Kuasa Hukum Kartika Putri.
"Satu hal yang harus digarisbawahi, banyak sudah diummkan pihak pemerintah, ini tidak berlaku surut. SKB ini hanya bersifat pedoman. Dia tidak bisa digunakna untuk menghentikan suatu proses yustisia yang sedang berjalan," tambahnya.