Buntut Aksinya Buka Baju Diatas Pangung, Widi Vieratale Dilaporkan Polisi - JagoDangdut

Buntut Aksinya Buka Baju Diatas Pangung, Widi Vieratale Dilaporkan Polisi

Widy Vierra
Share :

JagoDangdutWidi Vierratale menjadi sorotan usai melakukan aksi panggungnya yang membuka baju saat sedang manggung di Palu, Sulawesi Tengah pada Oktober 2022 lalu. Sang vokalis band kini dilaporkan polisi karena dianggap melakukan aksi pornografi.

Aksi tersebut ternyata tidak bisa diterima oleh beberapa oknum, hingga mantan kekasih Onadio Leonardo ini terancam akan berurusan dengan hukum. Widi dilaporkan ke Bareskrim perihal aksi panggungnya itu.

Widi dinilai memberikan contoh buruk kepada masyarakat Palu atas aksi panggugnya itu. Kini ia terancam dilaporkan dengan  tindak pidana UU Pornografi, UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi Terancam dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Simak selengkapnya!

Dilaporkan Polisi

cinta laura dan widi vierratale
Foto :
  • Youtube Deddy Corbuzier

Buntut aksi panggung Widi Vieratale membuka baju saat manggung dan melemparkan bajunya ke penonton di anggap menjadi contoh yang tidak baik. Zainul Arifin yang mengaku sebagai kuasa hukum masyarakat Palu membuat laporan polisi akan aksi panggung Widi Vierratale.

"Tingkah laku yang bukan menjadi contoh generasi muda, maka dari itu kita mewakili orang Sulawesi, sebagai kuasa hukum menyampaikan laporan ini," kata Zainul Arifin.

Muslim Bahar, selaku Ketua Forum Pemuda Sulawesi Tengah sangat menyayangkan aksi panggung Widi Vierratale. Ia khawatir hal seperti itu bisa mendatangkan azab di daerahnya.

"Artinya itu satu catatan penting bagi kami, budaya seperti itu di Sulawesi bukan budaya kami dan tolong jangan merusak budaya kami, kampung kami, kami tidak ingin ada azab di kampung kami," kata Muslim Bahar.

Widi diancam akan dilaporkan dengan tuduhan tindak pidana UU Pornografi. Sang vokalis terancam hukuman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah.

"Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar Rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini," ujar Zainul dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Share :
Berita Terkait