Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Rahman Rajagukguk, dalam sidang putusan Pengadilan Negeri Tanggerang. Para korban pun merasa hukuman Indra Kenz tidak lah adil, laki-laki yang memiliki jargon 'Wow Murah Banget' itu dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Indra Kenz dituntunt hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar rupiah dengan subsider kurungan 12 bulan.
Korban Merasa Dirampok
- instagram @indrakenz_fansbase
Tak hanya itu, para kobran pun mengaku kecewa atas keputusan Hakim yang merampas aset-aset berharga Indra Kenz untuk negara, bukan dikemablikan pada para korban penipuan tersebut. Atas hal tersebut, para korban pun merasa kini dirinya dirampok oleh negara.
“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar salah satu korban penipuan Binomo dilansir JagoDangdut dari instagram @insta.nynir.
"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," sambungnya.