JagoDangdut – Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Serang, Banten pada Senin (14/11/2022).
Seperti diketahui, Nikita Mirzani sebelumnya telah ditahan pada 20 Oktober 2022 kemarin. Hadir dalam sidang perdana, Nikita Mirzani terlihat cukup santai.
Usai sidang, wanita yang juga disapa Nyai atau Nikmir itu menceritakan kehidupannya saat berada di dalam rutan Klas IIB, Serang, Banten.
Cerita Nikita Mirzani Tidur di Matras Tipis
- instagram: @nikitamirzanimawardi_172
Salah satunya yang ia ceritakan adalah tentang tidurnya setiap hari hanya beralaskan matras tipis. Dan saat itu ia menyesuaikan dengan pihak tahanan lain.
"Tidurnya di matras karena tipis jadi harus menyesuaikan sama tahanan lain," ungkap Nikita Mirzani usai jalani sidang perdananya.
Karena hanya menggunakan matras tipis, Nikita Mirzani pun sempat merasakan sakit bagian sarafnya yang kejepit.
"Iya punggung aja sih, karena kan tempat tidurnya matras karena tipis. Mungkin terlalu lama (tidur di matras)" lanjutnya.
Pertama kali masuk rutan, Nikita Mirzani mengatakan jika ia beradaptasi seperti biasa. Karena semua yang ada di dalam rutan orang-orangnya cukup baik.
"Beradaptasi nya biasa aja sih, temen-temen di dalem juga baik-baik semua, penjaganya juga baik nggak harus beradaptasi, biasa aja kayak kehidupan sehari-hari," tambahnya.
Nikita Mirzani sendiri ditahan karena kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Dalam sidang perdana ini, Nikita Mirzai dan timnya merasa keberatan dengan apa yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum/
Nikita Mirzani didakwa dengan penerapan pasal alternatif, yaitu pertama Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2), atau kedua Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE, atau ketiga Pasal 311 KUHP.