Segera Disidang, Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah 30 Hari - JagoDangdut

Segera Disidang, Masa Penahanan Nikita Mirzani Ditambah 30 Hari

Nikita Mirzani
Share :

JagoDangdut – Nikita Mrizani dijadwalkan akan menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, 14 November 2022 mendatang. Sidang tersebut direncanakan akan digelar secara daring atau online.

Artis kontroversial itu kini tengah menjalani masa penahanan di Rutan Serang Kelas II B sejak 25 Oktober hingga 13 November 2002 mendatang. Sebelumnya, saat Nikita sudah ditetapkan sebagai tersanngka, Nikita Mirzani tidak ditahan dengan alasan kemanusian.

Namun kini Nikita juga harus rela mendekam lebih lama di Rutan, lantaran Pengadilan Negeri Serang memperpanjang masa tahanan Nikita Mirzani selama 30 hari kedepan. Simak Selengkapnya!

Sidang Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Foto :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Nikita Mirzani kini tengah menjadi tahanan Kejari Serang atas kasus yang menjeratnya. Ibu tiga anak itu harus berhadapan dengan hukum atas perseteruannya dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda.

Kini Nikita sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra beberapa waktu lalu. Nikita Mirzani pun kini tengah menjalani masa tahanan di Rutan kelas II B Serang, Banten.

Sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar secara online pada Senin, 12 Noveember 2022 mendatang di Pengadilan Negeri Serang, Banten.

"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," ungkap Uli Purnama selaku Humas PN Serang, Rabu 9 November 2022.

Hal itu telah diputuskan hakimusai mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, kuasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejrai Serang.

Masa Tahanan Ditambah 30 hari

Nikita Mirzani
Foto :
  • Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/

Kini NIkita Harus mrela mendekam lebih lama di Rutan Kelas IIB Serang, lantaran masa penahanannya diperpanjang selama 30 hari kedepan. Tambahan waktu penahanan Nikita Mirzani terhitung sejak Senin, 7 November 2022 hingga 6 Desember 2022.

"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," kata Uli Purnama dikutip dari Viva.

Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra yang diduga merupakan kekasih dari Nindy Ayunda. Ia dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Share :
Berita Terkait