Dalam surat dakwaan yang diunggah ke situs resmi Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg dan nomor surat pelimpahan B-5101/M.6.10/Eku.2/11/2022, tertulis nama saksi Hairul Yusi, M.A Hadi Yusuf, Mulyanidan dan Rafiudin, sedang berada di kantor PT Bumi Banten Indah, Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, pada 15 Mei 2022.
Baitul Yusri kala itu sedang membuka akun Instagramnya dan melihat unggahan di akun @nikitamirzanimawardi_172 yang dianggap memojokkan Dito Mahendra. Unggahan itu kemudian disimpan dengan cara screenshoot
"Saksi Harul Yusi memberitahukan postingan tersebut kepada saksi Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut, maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa tersebut kepada pihak Kepolisan di Polres Serang," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri melakukan penyelidikan pada satu unit handphone merek Iphone 13 Pro Max.
Harul Yusri melalui akun Instagramnya @lampukuning5678, memang berteman dengan akun Instagram Nikita Mirzani @nikitamirzanimawardi_172.
"Dari data-data tersebut ditemukan Informasi yang terkait dengan maksud pemeriksaan ditemukan user akun dan fail gambar," katanya.
Akibat unggahan Nikita Mirzani, pembelian sepatu merek Hermes dibatalkan oleh calon konsumennya, bernama Melisa. Pembatalan itu dilakukan Rabu, 18 Mei 2022, sekitar pukul 15.59 wib.