JagoDangdut - Kabar mengejutkan datang dari artis kontroversial Nikiti Mirzani. Pasalnya kini ia tengah menjalani hukuman didalam Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Serang. Nikita harus mendekam dipenjara akibat kasus yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Kasus ini pun menyita perhatian pengacara Hotman Paris Hutapea. Disana Hotman tampak mengomentari kasus yang menjerat Nikita.
Hotman Paris Katakan Ini saat Nikita Divonis 12 Tahun Penjara
- instagram: @nikitamirzanimawardi_172
Pengacara asal Medan ini pun menyebut jika dirinya telah mendapatkan informasi dimana Nikita Mirzani disangkakan satu pasal dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hal ini diungkapkan Hotman di tayangan di televisi.
"Di pasal yang disangkakan itu ada Pasal 36 tentang kerugian materiil pelapor dan ancaman hukumannya bisa sampai 12 tahun," ujar Hotman Paris.
Meski begitu, mantan kekasih Meriam Belina ini tak serta-merta membenarkan penerapan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dalam kasus Nikita Mirzani. Hotman punmeminta Dito Mahendra selaku pelapor membuktikan kerugian materiil yang benar-benar diterimanya imbas perbuatan Nikita.
"Untuk membuktikan keuangan itu harus ada bukti konkret, apakah pelapor ini benar-benar mengalami kerugian materiil atau tidak. Jadi nama tercemar dan menimbulkan kerugian materiil," kata Hotman.
Ayah tiga anak itu juga memperjelas ucapannya jika penahanan Nikita Mirzani atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah melihat daftar pasal yang dikenakan.
"Begitu saya tahu pasal apa saja yang dikenakan, langsung saya hapus postingan-nya. Kan sudah terjawab kenapa Nikita ditahan," tandasnya.