Fitri Salhuteru Soal Kasus Nikita Mirzani: Saya Mau Protes! - JagoDangdut

Fitri Salhuteru Soal Kasus Nikita Mirzani: Saya Mau Protes!

Fitri Salhuteru
Share :

JagoDangdutFitri Salhuteru buka suara terkait kasus yang menimpa sahabatnya, Nikita Mirzani. Menurut sosok yang disebut sebagai bekingan Nikita Mirzani, kasus yang menimpa sahabatnya tersebut terlalu dilebih-lebihkann.

Diketahui, Nikita Mirzani kini tengah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Serang, Banten. Ibu tiga anak itu harus mendekam dalam sel tahanan sejak 25 Oktober hingga 13 November mendatang.

Nikita Mirzani ditahan di Rutan kelas IIB Serang atas kasus pencemaran nama baik atau UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Fitri Salhuteru pun angkat bicara tentang kasus tersebut. Simak selengkapnya!

Fitri Salhuteru Buka Suara Tentang Penahanan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani
Foto :
  • VIVA/Yandi Deslatama (Serang)

Menurut sahabat Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru, kasus yang menimpa teman baiknya itu terlalu dilebih-lebihkan. Terlebih saat Nikita Mirzani dibawa ke lapas, tidak sedikit orang yang menyambut kedatangan perempuan yang akrab disapa Nyai.

"Waktu Nikita diantar ke LP saja (respons orang) melebihi kasus-kasus besar, sampai 40 orang. Luar biasa seorang Nikita Mirzani," ujar Fitri Salhuteru dikutip dari channel YouTube Seleb Oncam News.

Sosok yang disebut sebagai bekingan Nikita Mirzani ini merasa sahabatnya tidak diperlakukan dengan adil. Fitri Salhuteru pun merasa kecewa dengan aparatur negara yang menyikapai kasus Nikita Mirzani.

"Saya hanya mau protes dengan sikap yang ditunjukkan aparatur negara terhadap Nikita di Serang ini," kata Fitri Salhuteru.

Fitri Salhuteru pun mengungkapkan dirinya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kepala Kejasaan Negeri Serang, Freddy D Simanjutak.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," tandasnya.

Penahanan Nikita Mirzani disampaiikan langsung oleh Kajari Serang, Freddy D Simanjuntak. Freddy mengatakan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan unsur objektif dan unsur subjektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Share :
Berita Terkait