JagoDangdut – Nikita Mirzani kini telah ditahan di Rutan Serang Kelas IIB terkait kasus pencemaran nama baik atau UU ITE yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. Pihak Dito Mahendra telah menutup jalur damai dalam penyelesaian perkara tersebut.
Pengacara Dito Mahendra, Yafet Rissy menegaskan pihaknya tidak akan melakukan pendekatan restorative justice.
Mendengar pernyataan tersebut, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid menjeleskan bahwa dirinya belum bertemu siapapun terkait perdamaian yang disinggung pihak Dito Mahendra. Fahmi mengatakan pihak Dito Mahendra itu ke-ge-eran, mengira Nikita Mirzani akan memohon untuk berdamai. Simak selengkapnya!
Enggan Berdamai
- instagram: @nikitamirzanimawardi_172
Kasus pencemaran nama baik atau UU ITE yang dilaporkan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda itu kini membuat Nikita Mirzani harus mendekam dalam sel tahanan selama 20 hari ke depan. Kuasa hukum Dito Mahendra mengungkapkan pihaknya sudah menutup jalur damai atas penyelesaian kasus tersebut.
"Sekarang sudah tahap penyerahan tersangka dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Serang, kami berpendapat restorative justice itu sudah merupakan kemustahilan. Artinya tidak mungkin lagi ada proses perdamaian," ucap Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra.
Pengacara Dito Mahendra menerangkan, pihkannya telah mengupayakan jalur damai saat kasus tersebut dalam porses penyidikan di Polres Serang Kota. Namun pihak terlapor, Nikita Mirzani tak kunjung datang, hingga mediasi pun gagal dilakukan dan tidak pernah terjadi.
"Mengenai restorative justice ini sebetulnya sudah pernah diupayakan ketika masih proses penyidikan di Polres Serang Kota tapi undangan yang dari penyidik untuk melakukan mediasi dalam rangka perdamaian waktu itu kita datangi Polres, tapi Nikita Mirzani tidak hadir tanpa alasan sehingga restorative justice waktu itu tidak terjadi," ujarnya.
Tanggapan Pihak Nikita Mirzani
- Instagram.com/nikitamirzanimawardi_172/
Fachmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani menerangkan pihaknya belum bertemu dengan siapapun terkait perdamaian dalam menyelesaikan perkara yang menyeret kliennya tersebut. Bahkan dirinya meminta pihak pelapor Dito Mahendra untuk tidak terlalu ge-er.
"Saya pengacara Nikita, tidak pernah bertemu dengan siapa pun perwakilan pelapor. Kalau (dibilang) membahas masalah adanya perdam perdamaian dengan siapa? Saya pengacaranya tidak pernah ketemu siapa pun," tutur Fachmi Bachmid.
"Itu geer, ke-geer-an. Seakan-akan (kita) mau ajak damai," sambungnya.
Fachmi Bachmid menerangkan kasus pencemaran nama baik bukanlah kasus yang luar biasa. Ia mengatakan kasus tersebut belum tentu bisa dibuktikan, karena kasus pencemaran nama baik tersebut hanyalah masalah tafsir.
"Perkara bukan tindak pidana luar biasa. Belum tentu bisa dibuktikan. Ini tafsir kok. Ditafsirkan seakan-akan pencemaran," ujar Fachmi Bachmid.
Diketahui Nikta Mirzani dipolisikan oleh Dito Mahendra pada 16 Mei 2022 lalu, kekasih Nindy Ayunda merasa namanya tercemar oleh unggahan instagram stories ibu tiga anak tersebut.
Hingga pada 25 Oktober 2022, Nikita Mirzani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang selama 20 hari mendatang.