"HP ini diberikan Putri Candrawathi sebagai bentuk terima kasih telah membunuh. Diberikan kepada para terdakwa ini," katanya.
Pernyataan yang dilontarkan pengacara hukum Brigadir J tersebut membuat jaksa penuntut umum (JPU) memastikan apakah ponsel tersebut sudah diterima atau belum.
"Informasi yang saudara terima sudah diberikan (HP)?," tanya jaksa penuntut umum.
"Sudah, tapi informasi terakhir untuk uangnya masih berupa janji," pungkasnya